Entri Populer

Minggu, 01 April 2012

Publisher

Penerbitan adalah proses produksi dan penyebaran literatur atau informasi - aktivitas membuat informasi tersedia untuk masyarakat umum. Dalam beberapa kasus, penulis mungkin penerbit sendiri, yang berarti: pencetus dan pengembang konten juga menyediakan media untuk menyampaikan dan menampilkan konten yang sama. Secara tradisional, istilah ini mengacu pada distribusi karya cetak seperti buku ("kitab perdagangan") dan surat kabar. Dengan munculnya sistem informasi digital dan internet, ruang lingkup penerbitan telah diperluas untuk mencakup sumber daya elektronik, seperti versi elektronik dari buku dan majalah, serta micropublishing, website, blog, penerbit video game dan sejenisnya. Penerbitan meliputi tahapan copyediting, akuisisi pengembangan,, desain grafis, produksi - cetak (dan setara elektronik), dan pemasaran dan distribusi surat kabar, majalah, buku, karya sastra, karya musik, perangkat lunak dan karya-karya lain yang berhubungan dengan informasi, termasuk media elektronik. Publikasi ini juga penting sebagai konsep hukum: 1.Sebagai proses memberikan pemberitahuan resmi kepada dunia niat yang signifikan, misalnya, untuk menikah atau dinyatakan pailit; 2.Sebagai prasyarat untuk dapat mengklaim pencemaran nama baik; yaitu, pencemaran nama baik yang dituduhkan harus telah diterbitkan, dan 3.Untuk tujuan hak cipta, dimana ada perbedaan dalam perlindungan karya yang dipublikasikan dan tidak dipublikasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar